Bentuk Pengajuan
Keberatan disampaikan secara tertulis melalui formulir resmi.

Sistem Informasi Keji
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Prosedur pengajuan keberatan terhadap pelayanan atau tanggapan permohonan informasi publik dari PPID Desa Keji.
Layanan PPID Desa Keji
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan.
Bentuk Pengajuan
Keberatan disampaikan secara tertulis melalui formulir resmi.
Tujuan Pengajuan
Memperoleh pemeriksaan dan keputusan tertulis dari Atasan PPID.
Infografis
Perhatikan tahapan pengajuan dan tindak lanjut keputusan Atasan PPID.
Dasar Pengajuan
Keberatan dapat diajukan apabila terjadi salah satu kondisi berikut.
Permohonan informasi ditolak.
Informasi berkala tidak disediakan.
Permohonan informasi tidak ditanggapi.
Permohonan informasi ditanggapi tidak sesuai dengan yang diminta.
Permohonan informasi tidak dipenuhi.
Biaya yang dikenakan tidak wajar.
Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Prosedur Pelayanan
Pengajuan keberatan diproses melalui enam tahapan utama.
Langkah 1
Pemohon datang ke meja layanan informasi di Ruang Sekretariat Desa atau PPID Desa Keji.
Langkah 2
Pemohon membawa identitas diri berupa KTP. Pemohon yang mewakili badan publik atau organisasi melampirkan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
Langkah 3
Pemohon menyampaikan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID Desa Keji.
Langkah 4
Pemohon mengisi Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi secara lengkap dan benar.
Langkah 5
Pemohon menerima salinan formulir sebagai bukti bahwa pengajuan keberatan telah diterima oleh petugas PPID.
Langkah 6
Pemohon menerima tanggapan dan keputusan tertulis dari Atasan PPID atas keberatan yang diajukan.
Kelengkapan Pengajuan
Persiapkan dokumen berikut sebelum mengajukan keberatan.
Formulir pernyataan keberatan yang telah diisi.
Salinan identitas pemohon yang masih berlaku.
Salinan permohonan informasi publik sebelumnya.
Salinan tanda terima permohonan informasi.
Salinan tanggapan PPID apabila sudah diterima.
Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan keberatan.
Keputusan Atasan PPID
Pemohon dapat menentukan langkah berikutnya setelah menerima keputusan tertulis.
Permohonan telah diselesaikan sesuai tanggapan dan keputusan tertulis Atasan PPID.
Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan.
Catatan Pelayanan
Formulir harus diisi lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID Desa Keji.
Pemohon perlu menyimpan salinan formulir dan tanda terima pengajuan.
Data identitas pemohon hanya digunakan untuk keperluan pelayanan informasi publik.
Dokumen Lampiran
Unduh formulir, isi data keberatan, kemudian serahkan kepada petugas PPID Desa Keji.
Layanan PPID
Pengajuan keberatan dilakukan setelah terdapat permohonan informasi publik yang belum memperoleh penyelesaian sesuai harapan.