Logo Desa Keji

SIJI

Sistem Informasi Keji

Logo Desa Keji

Sistem Informasi Desa Keji

Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pengajuan Keberatan Informasi

Prosedur pengajuan keberatan terhadap pelayanan atau tanggapan permohonan informasi publik dari PPID Desa Keji.

Pengajuan TertulisDitujukan kepada Atasan PPIDPelayanan Desa Keji

Layanan PPID Desa Keji

Ajukan keberatan apabila pelayanan informasi belum sesuai

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan.

Bentuk Pengajuan

Keberatan disampaikan secara tertulis melalui formulir resmi.

Tujuan Pengajuan

Memperoleh pemeriksaan dan keputusan tertulis dari Atasan PPID.

Infografis

Alur Pengajuan Keberatan Informasi

Perhatikan tahapan pengajuan dan tindak lanjut keputusan Atasan PPID.

Poster alur pengajuan keberatan informasi PPID Desa Keji

Dasar Pengajuan

Alasan Pengajuan Keberatan

Keberatan dapat diajukan apabila terjadi salah satu kondisi berikut.

1

Permohonan informasi ditolak.

2

Informasi berkala tidak disediakan.

3

Permohonan informasi tidak ditanggapi.

4

Permohonan informasi ditanggapi tidak sesuai dengan yang diminta.

5

Permohonan informasi tidak dipenuhi.

6

Biaya yang dikenakan tidak wajar.

7

Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditentukan.

Prosedur Pelayanan

Langkah Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan diproses melalui enam tahapan utama.

Langkah 1

Datang ke Layanan PPID

Pemohon datang ke meja layanan informasi di Ruang Sekretariat Desa atau PPID Desa Keji.

Langkah 2

Melengkapi Identitas

Pemohon membawa identitas diri berupa KTP. Pemohon yang mewakili badan publik atau organisasi melampirkan dokumen pendukung sesuai persyaratan.

Langkah 3

Mengajukan Keberatan

Pemohon menyampaikan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID Desa Keji.

Langkah 4

Mengisi Formulir Keberatan

Pemohon mengisi Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi secara lengkap dan benar.

Langkah 5

Menerima Tanda Terima

Pemohon menerima salinan formulir sebagai bukti bahwa pengajuan keberatan telah diterima oleh petugas PPID.

Langkah 6

Menerima Tanggapan

Pemohon menerima tanggapan dan keputusan tertulis dari Atasan PPID atas keberatan yang diajukan.

Kelengkapan Pengajuan

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Persiapkan dokumen berikut sebelum mengajukan keberatan.

1

Formulir pernyataan keberatan yang telah diisi.

2

Salinan identitas pemohon yang masih berlaku.

3

Salinan permohonan informasi publik sebelumnya.

4

Salinan tanda terima permohonan informasi.

5

Salinan tanggapan PPID apabila sudah diterima.

6

Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan keberatan.

Keputusan Atasan PPID

Tindak Lanjut Hasil Keberatan

Pemohon dapat menentukan langkah berikutnya setelah menerima keputusan tertulis.

Pemohon Puas

Permohonan telah diselesaikan sesuai tanggapan dan keputusan tertulis Atasan PPID.

Pemohon Tidak Puas

Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan.

Catatan Pelayanan

Pengajuan harus disampaikan secara tertulis

Formulir harus diisi lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID Desa Keji.

Pemohon perlu menyimpan salinan formulir dan tanda terima pengajuan.

Data identitas pemohon hanya digunakan untuk keperluan pelayanan informasi publik.

Dokumen Lampiran

Formulir Pernyataan Keberatan

Unduh formulir, isi data keberatan, kemudian serahkan kepada petugas PPID Desa Keji.

Unduh Formulir

Layanan PPID

Belum pernah mengajukan permohonan?

Pengajuan keberatan dilakukan setelah terdapat permohonan informasi publik yang belum memperoleh penyelesaian sesuai harapan.

Permohonan Informasi