Pengajuan Tidak Langsung
Melalui surat, surat elektronik, atau saluran resmi Pemerintah Desa.

Sistem Informasi Keji
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Prosedur untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Desa Keji melalui PPID.
Layanan PPID Desa Keji
Masyarakat dapat mengajukan permohonan apabila informasi yang dibutuhkan belum dipublikasikan pada halaman Informasi Publik atau halaman PPID.
Pengajuan Tidak Langsung
Melalui surat, surat elektronik, atau saluran resmi Pemerintah Desa.
Pengajuan Langsung
Datang ke Kantor Pemerintah Desa Keji dengan membawa persyaratan.
Infografis
Perhatikan tahapan dan persyaratan sebelum mengajukan permohonan informasi publik.
Prosedur Pelayanan
Permohonan informasi diproses melalui empat tahapan utama.
Langkah 1
Pemohon informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID Desa Keji secara langsung, melalui surat, atau surat elektronik.
Langkah 2
Pemohon mengisi formulir dengan mencantumkan identitas, alamat, nomor telepon, informasi yang diminta, bentuk informasi, dan cara penyampaiannya.
Langkah 3
Petugas PPID menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan serta memastikan informasi yang diminta bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
Langkah 4
Petugas PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai dengan permohonan dan ketentuan pelayanan informasi publik.
Kelengkapan Permohonan
Lengkapi identitas, rincian informasi, dan cara penerimaan informasi.
Formulir permohonan informasi publik yang telah diisi.
Salinan kartu identitas pemohon yang masih berlaku.
Informasi yang diminta dituliskan secara jelas dan spesifik.
Mencantumkan bentuk informasi yang diinginkan.
Mencantumkan cara penerimaan informasi.
Nomor telepon atau alamat kontak yang dapat dihubungi.
Perhatian
Formulir harus diisi secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Petugas PPID dapat menghubungi pemohon apabila terdapat data atau persyaratan yang belum lengkap.
Informasi yang termasuk dalam kategori informasi dikecualikan tidak dapat diberikan kepada pemohon.
Data identitas pemohon hanya digunakan untuk proses pelayanan informasi publik.
Dokumen Lampiran
Unduh formulir, lengkapi data pemohon, kemudian serahkan kepada petugas PPID Desa Keji.
Sebelum Mengajukan
Informasi yang Anda butuhkan mungkin sudah tersedia pada halaman Informasi Umum, Produk Hukum, atau APBDes.